SMK Negeri 3 Padangsidimpuan kembali membuka penerimaan siswa baru atau murid baru untuk tahun pelajaran 2025/2026 secara gratis untuk empat pilihan konsentrasi keahlian (jurusan) yaitu
1. Desain dan Produksi Busana (Tata Busana) kuota 144 siswa
2. Kuliner (Tata boga) kuota 72 siswa
3. Tata Kecantikan Kulit dan Rambut (KC) kuota 72 siswa
4. Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) kuota 72 siswa
Sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dasar dan menengah republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), SMK Negeri 3 Padangsidimpuan menerima murid baru dengan berbagai jalur. Diantaranya :
1. Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
2. Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Perubahan nomenklatur dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan bagian dari kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini bukan hanya penggantian nama, tetapi juga mencakup perubahan sistem penerimaan yang lebih luas, termasuk penggantian jalur zonasi dengan jalur domisili.
TAHAP I :
15 - 20 MEI 2025 : Periode pendaftaran :
1. Jalur afirmasi
2. Jalur Prestasi Hasil Lomba
3. Jalur Domisili
15 - 26 Mei 2025 : Validasi dan masa sanggah tahap I
28 Mei 2025 : Pengumuman Tahap I
2 - 4 Juni 2025 : Pendaftaran ulang / lapor lulus tahap I
TAHAP II :
2 - 8 JUNI 2025 : Jalur nilai rapor semester 1 - 5
2 - 14 Juni 2025: Validasi dan masa sanggah Tahap II
17 Juni 2025 : Pengumuman Tahap II
20 - 26 Juni 2025 : Pendaftaran ulang / lapor lulus tahap II
Persyaratan Umum :
1. Calon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran
2. Calon murid baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan
3. Calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
4. Nama orang tua/wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya.
5. Tidak buta warna
6. Tidak bertato
7. Tidak sedang terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba
8. Kartu KIP, PKH, KIS (jika ada)
9. Rapor asli semester 1 - 5
-124x100.png)
